Diskriminasi di INDONESIA

Indonesia hanya disukai sebatas kayanya sumber daya alam atau SDA yang berlimpah. Investor Korea Selatan tertarik masuk ke Indonesia karena kekayaan mineral di dalam negeri yang tidak mereka miliki. 
"Indonesia memiliki cadangan terbukti untuk batubara sebanyak 21 miliar ton, dan menjadi eksportir batubara terbesar, sedangkan Korea adalah importir terbesar batubara Indonesia. 
Indonesia juga memiliki kapasitas produksi minyak mentah 1,5 juta barrel per hari. Indonesia juga memiliki gas terbesar di Asia dan cadangan panas bumi 40 persen dunia yang dapat menghidupi pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 28 gigawatt," 
Ujar M Arsjad Rasjid, Presiden Direktur PT Indika Energy saat memaparkan pengalaman berinvestasi di Indonesia dengan tema: "Toward Mutual Strategic Partnership, Experience and Opportunity Moving Forward".
Arsjad mengungkapkan hal tersebut dalam kerangka acara Pertemuan Kelompok Kerja Kerjasama Ekonomi Korea Selatan dan Indonesia. Menurut Arsjad, hubungan erat Indonesia-Korea Selatan sudah mulai diperkuat sejak 2006, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Korea Selatan Roh Moo Hyun menandatangani perjanjian kerjasama ekonomi.
Sejak saat itu, nilai perdagangan kedua negara terus tumbuh 18 persen. "Indonesia bisa mendukung Korea dengan Sumber Daya Alam, Korea siap dengan teknologinya. Kami sendiri terus mengekspor batubara ke Korea," ujarnya.
Read more →

Konsep Bisnis Islam,.

Konsep Bisnis Islam

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli sehingga dapat membawa pada pola transaksi jual beli yang sehat dan menyenangkan. Oleh karena itu, tidaklah cukup mengetahui hukum jual beli tanpa adanya pengetahuan tentang konsep pelaksanaan transaksi jual beli tersebut. Sebenarnya, konsep yang penulis tawarkan tidaklah sulit melainkan konsep yang sering ditemui di kalangan masyarakat. Hanya saja, dalam hal ini, penulis ingin memperkenalkan konsep “JARAS” dalam transaksi jual beli yang mengacu pada Fiqh Islam. Hal ini dimaksudkan agar transaksi tersebut jauh dari perbuatan keji, kotor dan bahkan merugikan.
Banyak para penjual dan pembeli tidak menghiraukan konsep di atas padahal konsep tersebut merupakan awal untuk bangkit dan menguntungkan. Di samping itu, konsep tersebut juga merupakan komponen dalam konsep jual beli dalam fiqh Islam. Jika diperhatikan secara global, memang perilaku tersebut kelihatan remeh, tetapi sebaliknya, jika benar-benar diperhatikan, maka akan dapat membuat pola transaksi jual beli yang sehat, menyenangkan dan bahkan menguntungkan. Konsep tersebut adalah sebagai berikut:

a) Jujur
Sifat jujur merupakan sifat Rasulullah saw. yang patut ditiru. Rasulullah saw dalam berbisnis selalu mengedepankan sifat jujur. Beliau selalu menjelaskan kualitas sebenarnya dari barang yang dijual serta tidak pernah berbuat curang bahkan mempermainkan timbangan. Maka, latihlah kejujuran dalam pola transaksi jual beli karena kejujuran dapat membawa keberuntungan. Sebagaimana penjelasan dalam Hadits;

Artinya: Dari Abdullah bin Harits. Ia mengadu kepada Hakim bin Hazim ra. Dan beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “penjual dan pembeli dapat melakukan khiyar (memilih) selagi belum berpisah atau sampai keduanya berpisah. Apabila keduanya telah setuju dan jelas maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan apabila keduanya saling menekan dan berdusta maka dihapus keberkahan yang ada pada jual belinya (tidak mendapatkan keberkahan)”. (HR. Al-Bukhari)

b) Amanah
Amanah dalam bahasa Indonesia adalah dapat dipercaya. Dalam transaksi jual beli, sifat amanah sangatlah diperlukan karena dengan amanah maka semua akan berjalan dengan lancar. Dengan sifat amanah, para penjual dan pembeli akan memiliki sifat tidak saling mencurigai bahkan tidak khawatir walau barangnya di tangan orang. Memulai bisnis biasanya atas dasar kepercayaan. Oleh karena itu, amanah adalah komponen penting dalam transaksi jual beli. Sebagaimana dalam Alquran;

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,..(QS. An-Nisa, 58)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfaal, 27)

c) Ramah
Banyak orang yang susah untuk berperilaku ramah antar sesama. Sering kali bermuka masam ketika bertemu dengan orang atau bahkan memilah milih untuk berperilaku ramah. Padahal, ramah merupakan sifat terpuji yang dianjurkan oleh agama Islam untuk siapa saja dan kepada siapa saja. Dengan ramah, maka banyak orang yang suka, dengan ramah banyak pula orang yang senang. Karena sifat ramah merupakan bentuk aplikasi dari kerendahan hati seseorang. Murah hati, tidak merasa sombong, mau menghormati dan menyayangi merupakan inti dari sifat ramah. Oleh karena itu, bersikap ramahlah dalam transaksi jual beli karena dapat membuat konsumen senang sehingga betah atau bahkan merasa tentram jika bertransaksi. Sebagaimana keterangan dalam Hadits;

Artinya: Dari Jabir Bin Abdullah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Allah swt akan mengasihi seseorang yang murah hati ketika menjual, membeli dan meminta. (HR. Al-Bukhari)

d) Adil
Adil merupakan sifat Allah swt. Dan Rasulullah saw merupakan contoh sosok manusia yang berlaku adil. Dengan adil, tidak ada yang dirugikan. Bersikap tidak membeda-bedakan kepada semua konsumen merupakan salah satu bentuk aplikasi dari sifat adil. Oleh karena itu, bagi para penjual semestinya bersikap adil dalam transaksi jual beli karena akan berdampak kepada hasil jualannya. Para konsumen akan merasakan kenyamanan karena merasa tidak ada yang dilebihkan dan dikurangkan. Sebagaimana keterangan dalam Alquran;

Artinya:….dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (QS. An-Nisa, 58)

e) Sabar
Sabar merupakan sikap terakhir ketika sudah berusaha dan bertawakal. Dalam jual beli, sifat sabar sangatlah diperlukan karena dapat membawa keberuntungan. Bagi penjual hendaklah bersabar atas semua sikap pembeli yang selalu menawar dan komplain. Hal ini dilakukan agar si pembeli merasa puas dan senang jika bertransaksi. Begitu pula dengan pembeli, sifat sabar harus ditanamkan jika ingin mendapatkan produk yang memiliki kualitas bagus plus harga murah dan tidak kena tipu. Sebagaimana keterangan dalam Alquran;

Artinya: Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan. (QS. Ali Imran, 120)

Read more →

Uang & Nota Bank Pertama Di Dunia

Uang pertama di dunia

Kisah penggunaan uang kertas ini semula berawal dari kisah Marcelino, seorang petualang Eropa, yang sempat tinggal 20 tahun di China dan kemudian mengisahkan kabar itu ke masyarakatnya. Konon, uang ini dibuat dari pohon mulbery yang kualitasnya kala itu belum begitu bagus.

Inilah nota bank tertua yang pernah ditemukan di dunia, yang pertama dirilis pada abad 17.

Nota Bank Pertama di Dunia

Kala itu, 100 Daler, bank sentral di Swedia merilis nota bank pertama pada tahun 1666, yang berfungsi sebagai tanda klaim deposito dan bukti ketersediaan tabungan. Setelah itu, bank di kawasan lainnya merilis nota bank seperti dilakukan di Inggris pada tahun 1694.
Read more →

Awas NII

Kemunculan paham radikal seperti Negara Islam Indonesia (NII) bukan merupakan cerita baru lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebelumnya, paham yang sama dengan nama yang berbeda juga pernah ada.
Seperti paham Pemerintah Republik Revolusioner Indonesia (PRRI) yang dipusatkan di salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Darul Islam(DI) di Jawa Barat, Pemesta di Sulawesi, dan terakhir Gerakan Aceh Merdeka di Nanggro Aceh Darussalam.
Semua paham yang dulunya pernah dicap dan dianggap sebagai saparatis di NKRI itu, hanya memiliki satu tujuan membentuk negara di dalam negara dengan cara melakukan pemberontakan yang berujung pada tindakan kekerasan.
Pemberontakan dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok saparatis terhadap NKRI justru akan mengorbankan rakyat lemah yang tidak mengerti maksud dan tujuan dari kelompok yang sedang bertikai itu.
Sebagai komunitas yang memiliki jumlah terbesar di negara ini, rakyat sering di jadikan kambing hitam, rakyat selalu dibawa-bawa oleh kelompok saparatis dalam rangka membangun rumah di dalam rumah, kata Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Darwis Rajo Lelo mengistilahkan.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Periode 2005 - 2010 menilai, bukti kesengsaraan yang di alami oleh rakyat akibat paham radikalisme pernah terjadi di daerah dengan sebutan "Kapuang Sakti Ratau Betuah" itu.
Selama tiga tahun, sejak 1958 hingga 1960 PRRI melakukan aksinya di daerah itu, seluruh rakyat di yang bermukim di Kecamatan Mukomuko Utara yang saat ini menjadi pusat ibukota Kabupaten Mukomuko mengalami penderitaan dan kesulitan ekonomi.
Rakyat mengalami krisis pangan berkepanjangan, bahkan kelangkaan kebutuhan sembilan bahan pokok menjadi sumber kesengsaraan dan penderitaan.
Akibat terjadinya kelangkaan bahan pokok semasa pemberontakan PRRI di daerah itu, sejumlah bahan pokok digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti Minyak tanah bukan lagi digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak, tetapi di makan sebagai obat.
"Dan masih banyak cacatan pederitaan lainnya yang pastinya dirasakan langsung oleh rakyat di daerah ini selama kurun waktu dua hingga tiga tahun," urainya.
Kenapa PRRI bisa berkecimpung di daerah itu, karena dalam menjalankan aksinya kelompok saparatis itu menarik simpati dari rakyat berkedok Islam yang pemeluknya terbanyak di daerah itu.
"Dengan idiologi agama tertentu, PRRI dengan mudah mempengaruhi rakyat dan mendapatkan simpati penuh dari rakyat, padahal tanpa di sadari tujuan kelompok itu ingin menjauhkan idilogi rakyat terhadap NKRI," urainya.
Dari sejarah tentang PRRI dalam menjalankan aksinya mengunakan kedok agama Islam menarik simpati rakyat, menjadi pengalaman masyarakat di daerah ini khususnya dan daerah lain pada umumnya untuk tidak mudah percaya.
"Jangan ditelan mentah-mentah sebuah retorika yang disampaikan oleh pihak tertentu tentang agama Islam yang bertujuan mengajak melakukan tindakan makar dari NKRI," urainya.
NKRI, kata dia, memberikan jaminan yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Agar paham radikalisme tidak meluas di NKRI, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menyebarkan intelejen untuk melacak setiap keberadan pihak tertentu yang ingin memeca belah persatuan dan kesatuan yang sudah lama dibangun.
"Sebarkan intel di setiap daerah, untuk membatasi ruang gerak pihak yang ingin mencari massa untuk kepentingan kelompok tersebut, dan jalankan hukum tentang tindakan tersebut dengan adil tanpa pengecualian," urainya.
Di samping itu, pemerintah setempat memiliki peran yang sama dengan pemerintah pusat dalam mengantisipasi masuknya paham NII, dengan merangkul setiap elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang merupakan perpanjang tangan masyarakat.
Himbauan juga disampaikan ke seluruh sekolah, perguruan tinggi, maupun di semua tempat ibadah, sehingga tertanam sikap waspada mulai dari pribadi-pribadi, keluarga, dan masyarakat agar paham NII tidak meluas.
Ia berharap, sejarah lama bisa menjadi pengalaman bagi rakyat Indonesia, sebagai pelajaran untuk tidak terulang pada saat sekarang ini.
"Masyarakat harus bersatu menolak keberadaan NII, sehingga menjadi pedoman kelompok lain yang ingin menerapkan paham lain berkedok agama yang bertujuan untuk mendirikan negera baru," urainya.
Langkah antisipasi telah di ikuti oleh berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Pemerintah setempat melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) terus berupaya mencegah masuknya paham NII ke daerah itu.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian perwira peghubung serta kepada setiap kepada desa, kecamatan dan kelurahan, komunitas intelejen daerah (Kominda) yang di ketuai oleh Wakil Bupati terus melakukan pengawasan di lingkungan sosial masyarakat.
Dengan tujuan untuk mencegah dan membatasi supaya NII tidak meluas dan masuk dalam kehidupan masyarakat yang terkenal dengan tradisinya "Adat bersendikan sara, dan sara bersendikan kitabullah".
Salah satu yang di lakukan oleh Kesbangpolinmas Untuk mengantisipasi masuknya paham NII, dengan merangkul forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerah itu, kata Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Mukomuko Abu Hasan Rusli di Mukomuko.
FKUB merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi keagaman dan kemasyarakat yang berdiri di daerah ini menjadi ujung tombak dan dilibatkan oleh pemerintah setempat dalam mencegah masuknya paham NII di daerah ini.
"Pemerintah bersama-sama dengan FKUB serta organisasi lain di daerah ini akan menyatukan persepsi menolak paham NII di Indonesia," ungkapnya.
Sebagai organisasi yang merupakan gabungan seluruh agama di negara ini, FKUB memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dengan pemerintah menciptkan kondisi yang aman dalam menjalankan ibadah serta menjaga toleransi antar umat beragama.
Karena peran dan tanggung jawab FKUB menciptakan kondisi beragama yang kondusif telah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 8 dan 9 Tahun 2008 antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Selain pemerintah juga mendorong keberadaan FKUB di daerah ini, bisa memberikan pengawasan melekat terhadap paham dan aliran sesat atau aliran lainnya yang menganggu stabilitas keamanan di daerah ini.
"Kita ingin menyatukan persepsi dan menjalin hubungan kerjasama dan kemitraan yang baik dengan FKUB agar semua kegiatan yang berjalan oleh organisasi ini tidak keluar dari peraturan yang ada," urainya. Pengawasan PNS.
Pengawasan terhadap paham NII tidak saja di lakukan terhadap aktivitas di luar pemerintahan tetapi pengawasan juga dilakukan terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan.
Kementerian Perhubungan memerintahkan pihak Bandara Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengawasi seluruh pegawai negeri sipil yang bertugas di instansi vertikal itu tidak terpengaruh dan mengikuti paham Negara Islam Indonesia.
"Kami sudah dapat telegram dari kementerian perhubungan, supaya seluruh pegawai negeri sipil, calon pegawai, dan honorer di awasi supaya tidak terpengaruh paham Negara Islam Indonesia," kata Kepala Tata Usaha Bandara Kabupaten Mukomuko Al Ihwan di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, agar paham Negara Islam Indonesia (NII) tidak mempengaruhi petugas yang berada di bandara daerah itu, semua pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai (capeg), dan honorer saling menjaga dan mengingatkan.
"Dalam setiap pertemuan internal yang kami gelar, seluruh petugas selalu diminta untuk saling mengawasi dan menolak paham NII yang bertentangan dengan idiologi negara Indonesia," urainya.
Ia menerangkan, pengawasan terhadap PNS, capeg, dan Honorer dilakukan setalah di ketahui ada capeg yang hilang setelah beredarkan kegiatan adan aktivitas NII di Indonesia.
"Barangkali salah satu faktor yang melatarbelakangi pengawasan terhadap pegawai negeri, karena diketahui ada capeg yang masuk NII," urainya.
Selain itu, pengawasan terhadap jaringan NII bukan hanya untuk seluruh petugas bandara, tetapi pengawasan juga dilakukan terhadap seluruh penumpang yang keluar masuk dari dan melalui bandara ini.
"Kita minta supaya petugas segara melaporkan kepada pihak kepolisian bila melihat ada oknum yang mencurigakan, yang ingin bertujuan mempengaruhi pihak lain berkaitan dengan NII,"
Read more →

Inilah 9 Kasus Kejahatan Perbankan

Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).

Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:

1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.

5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk.
Read more →

Kejujuran Kunci Kesuksesan

Pentingnya Kejujuran Dalam Berbisnis

by Dika Praja Faozan

Dalam beberapa ayat Allah menerangkan pentingnya kejujuran dalam bekerja, memperlakukan orang dengan adil dan, dalam melakukan itu, menunjukkan sikap mencari ridha Allah:
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS Al Isra’, 17:35)

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (QS Ar Rahman, 55:9)
Read more →

Bahaya Sistem Konvensional

Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian

by Dika Praja Faozan

Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.

Kedua, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.
Read more →

Tela'ah Badan Hukum Koperasi Untuk BMT 

Dika Praja Faozan,.


Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari

Pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR(S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.

Kedua, dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.

Ketiga, relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.

Keempat, adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.

Kelima, berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.

Keenam, jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.

Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.
Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :
-    Perlu adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada pada koperasi juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya intervensi pemerintah terhadap koperasi.Dalam hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

-  BMT yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia dengan sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan.
Read more →

Haram Nya RIBA

Hukum Riba menurut Alquran

by Dika Praja Faozan

Al-Qur’an menjelaskan tentang riba, pada surat Al-baqarah:275 dan ayat inilah yang menjadi hukum mengenai status riba ;

الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:275)
catatan kaki:  Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl.
Read more →
 
 
Copyright © Belajar Ekonomi Islam
Designs By Sehat Dengan Olahraga