SYIRKAH Syari'ah,.

SYIRKAH (PRINSIP BAGI HASIL)
PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

Didalam perekonomian suatu negara salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis adalah lembaga keuangan bank. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Lembaga keuangan bank bergerak dalam kegiatan perkreditan, dan berbagai jasa yang diberikan bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua faktor perekonomian.
Syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya. Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah) dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti.
Kebangkitan kembali nilai-nilai fundamental telah melahirkan  Islamisasi sektor finansial dengan fokus bank bebas bunga (Free interest banking) atau  secara luas dikenal dengan bank Islam (Islamic Banking). Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Banking) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.
Read more →

Pasar Modal Syariah

PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH
Oleh ; Dika Praja Faozan

A. PENDAHULUAN


Pasar Modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan
perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi
menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal yang memperdagangkan baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana
kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Sistim ekonomi kapitalisme yang dituding sebagai pemicu terjadinya
krisis global yang ditandai dengan rontoknya berbagai nilai saham di seluruh
dunia membuat sebagian orang untuk beralih ke penerapan sistem ekonomi
syariah termasuk pada perbankan dan pasar modal
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem
perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba
serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal:
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha
media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan
lain-lain
Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange)yang merupakan
penggabungan Bursa Efek Surabaya kedalam Bursa Efek Jakarta, secara
resmi telah meluncurkan pasar modal syariah pada tanggal 14 Maret 2003
bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). dengan
kata lain saham syariah beserta derivatives-nya telah resmi diperdagangkan
di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).
Read more →

Bisnis Rasulullah SAW

Prinsip - Prinsip Bisnis Rasulullah SAW

Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada
pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang
dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan
melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka harus
melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam.
(Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 291). Nabi Muhammad telah
meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului
zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar-dasar etika dan manajemen
bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau
diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan
semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau
awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan,
pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya
telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW
ketika ia masih muda. (Yafie, 2003: 11-12).

Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan
Rasulullah SAW dalam bisnis, prinsip-prinsip itu intinya merupakan
fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang
keberhasilan seseorang. Menurut Abu Mukhaladun (1994:14-15) bahwa
prinsip-prinsip Rasulullah meliputi Shiddiq, Amanah dan fatanah.
Prinsip-prinsip itu adalah:
Read more →

Pengertian Bank Syari'ah "Dika Praja Faozan"

Pengertian Bank Syariah

Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar – dasar muamalat menurut Al Qur’an, Al hadist dan al ijtihad.
Muamalah adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.
Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist.
Read more →

Mudharabah Versi "Dika Praja Faozan"

Definisi Mudharabah

Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20)
Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10)
Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
Read more →

Penjabaran Perbankan Syari'ah "Dika praja"

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. 

Sejarah
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk perbankan syariah

Read more →

Produk Perbankan Syari'ah versi Dika Praja

Produk Produk Perbankan Syariah

Produk Produk Perbankan Syariah - Presentation Transcript

PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH Oleh: Dika praja faozan ( Mahasiswa STAI Al-Hidayah ) BOGOR

BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH PERANAN SIMPANAN PEMBIAYAAN Sebagai Peminjam dan sebagai pemberi pinjaman Berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan Pinjaman berdasarkan imbalan bunga Sebagai Penyimpan harta, sebagai Pengusaha dan atau sebagai pemodal Simpanan yang dijamin atau investasi Jual-beli tangguh atau Pembiayaan modal
Hubungan Bank dengan nasabah Bank: Nasabah Penjual Pembeli Pembeli Penjual Leasor Leasee Mudharib Shahibul Maal
PRINSIP-PRINSIP AKAD DALAM PERBANKAN SYARIAH

DASAR PEMBENTUKAN AKAD-AKAD BANK SYARIAH
  • Antara Waad & Akad
  • Akad Tijarah & Tabarru’
  • Akad Tijarah  Teori Pertukaran & Percampuran
Wa’ad Akad
  • Janji ( promise ) antara satu pihak kepada pihak lainnya (hanya mengikat satu pihak)  one-way.
  • Pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apapun kepada pihak pemberi janji
  • Terms & Condition-nya tidak well-defined; atau
  • Belum ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun, walaupun terms & condition -nya sudah well-defined
  • Bila janji tak terpenuhi maka sanksi yang diterima merupakan sanksi moral
  • Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu .
  • Terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined).
  • Bila kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal kontrak.
Perbedaan Antara Wa’ad Vs Akad
  • Not-profit transaction
  • Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersil
  • Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part- nya untuk sekadar menutupi biaya ( cover the cost ) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
  • Tidak dapat dirubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya
  • Profit transaction oriented
  • Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersiil
  • Akad Tijarah dapat dirubah menjadi akad tabarru’ dengan cara bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  • Dilihat dari sifat keuntungan yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu: natural certainty return & natural uncertainty return
Tabarru’ Tijarah Perbedaan Antara Akad Tabarru’ Vs Akad Tijarah
Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersil. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’. Ia akan menjadi akad tijarah. Bila ia ingin tetap menjadi akad tabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersil) dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’. Artinya, ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad tabarru’. ” Memerah susu kambing sekedar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan ungkapan yang dikutip dari hadits ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’. Akad Tabarru’
Tijarah Tabarru ’ X Tidak boleh boleh Perubahan akad sesudah kesepakatan kontrak Akad Tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad Tijarah, Akad Tijarah boleh dirubah menjadi akad Tabarru’, Perubahan Akad
Tabarru’ Not for profit transaction Tijarah For profit transaction Qard Wadiah Wakalah Kafalah Rahn Hibah Waqf Natural Certainty Contracts Natural Uncertainty Contracts
  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’
  • Ijarah
  • Musyarakah
  • (Wujuh, inan
  • abdan,
  • muwafadhah,
  • mudharabah)
  • Muzara’ah
  • Musaqah
  • Mukharabah
Teori Pertukaran Teori Percampuran Akad Tabarru’ & Akad Tijarah Wa’ad Akad
Akad Tabarru’ giving/lending something Lending $ Lending Your Self Giving Something lending $ Qard Rahn lending $ + collateral Hiwalah lending $ to take over loan from other party Wakalah lending yourself now to do something on behalf of others Wadi’ah wakalah, by specifying the job, i.e. to provide custody Kafalah contingent wakalah,i.e. preparing yourself to do something if something happens Hibah, Shadaqah,Waqf Akad-akad Tabarru’
Akad-akad Tabarru’ WAKALAH MUWAKIL WAKIL RUKUN WAKALAH MUWAKIL FIH BENTUK-BENTUK WAKALAH APLIKASI WAKALAH DALAM PERBANKAN
Read more →

Perbankan Syari'ah Menurut Dika Praja Faozan S.E.I

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

 Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
  • Takaful (asuransi islam)

 Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Read more →

Bangkitnya Ekonomi Syari'ah

Dika Praja
Dengan kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yang secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dsb.

Adalah Paul Omerod menulis buku berjudul The Death of Economics (1994) (Matinya Ilmu Ekonomi). Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Read more →

Hukum Ekonomi Syari'ah

Baru-baru ini, UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.

Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Read more →

Pasar Modal Syari'ah

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Read more →
 
 
Copyright © Belajar Ekonomi Islam
Designs By Sehat Dengan Olahraga